Jumat, 31 Oktober 2014

Koordinasi



Koordinasi
A. Definisi para ahli
B. Macam-macam koordinasi
C. Prinsip-prinsip koordinasi
D.   Jenis koordinasi

A.   Pengertian Koordinasi
Menurut Ndraha, T. (2003) Koordinasi berasal dari kata coordination, co dan ordinare yang berarti to regulate. Dari pendekatan empirik yang dikaitkan dengan etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajat (equal in rank or order, of the same rank or order, not subordinate) untuk saling memberi informasi dan mengatur (menyepakati) hal tertentu.
         Koordinasi menurut Awaluddin Djamin dalam Hasibuan (2011:86) diartikan sebagai suatu usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu dan saling melengkapi. Dengan demikian koordinasi dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mampu menyelaraskan pelaksanaan tugas maupun kegiatan dalam suatu organisasi.
Berdasarkan pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa kordinasi adalah proses kesepakatan bersama secara mengikat berbagai kegiatan atau unsur (yang terlihat dalam proses) pemerintahan yang berbeda-beda pada dimensi waktu, tempat, komponen, fungsi dan kepentingan antar pemerintah yang diperintah, sehingga disatu sisi semua kegiatan dikedua belah pihak terarah pada tujuan pemerintahan yang ditetapkan bersama dan disisi lain keberhasilan pihak yang satu tidak dirusak keberhasilan pihak yang lain.
B. Macam-Macam Koordinasi
Koordinasi dapat dibedakan menjadi :
1.  Koordinasi hierarkis (vertikal), yang dilakukan oleh pejabat pimpinan dalam suatu instasi terhadap pejabat atau instansi dibawahnya.
2.  Koordinasi fungsional, yang dilakukan oleh pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas-asas fungsional. Koordinasi ini dapat dibedakan atas koordinasi fungsional horizontal, diagonal, dan teritorial.
a.    Koordinasi fungsional horizontal dilakukan oleh seorang atau suatu instansi lain yang setingkat. Koordinasi fungsional horizontal dilakukan oleh pejabat atau instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
b.    Koordinasi fungsional teritorial dilakukan oleh seorang pejabat atau instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang berada didalam suatu wilayah tertentu dimana semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi tanggung jawabnya.
C. Prinsip-Prinsip Koordinasi
Prinsip koordinasi disingkat menjadi KOORDINASI.
1.    Kesamaan
Sama dalam visi, misi, dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan bersama (sense of purpose).
2.    Orientasikan
Titik pusatnya pada sekolah (sebagai kordinator) yang simpul-simpulnya stakeholder sekolah.
3.    Organisasikan
Atur orang-orang yang berkoordinasi untuk membina sekolah, yaitu harus berada dalam satu payung (terorganisasi) sehingga sikap egosektoral dapat dihindari.
4.    Rumuskan
Menyatakan secara jelas wewenang, tanggung jawab, dan tugas masing-masing agar tidak tumpang-tindih.
5.    Diskusikan
Mencari cara yang efektif, efesien, dan komunikatif dalam berkoordinasi.
6.    Informasikan
Semua hasil diskusi dan keputusan mengalir cepat kesemua pihak yang ada dalam sistem jaringan koordinasi (coordination network system).

7.    Negosiasikan
Dalam perundingan mencari kesepakatan harus saling menghormati (team spirit) dan usahakan menang-menang, jangan sampai pihak sekolah sebagai koordinator justru dirugikan.
8.    Atur jadwal
Rencana koordinasi harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
9.    Solusikan
Satu masalah dalam simpul jaringan harus dirasakan dan dipecahkan semua stakeholders dengan sebaik-baiknya.
10. Insafkan
Setiap stakeholders harus memiliki laporan tertulis yang lengkap dan siap menginformasikannya sesuai kebutuhan koordinasi.
D. Jenis-Jenis Koordinasi
            Ada beberapa jenis koordinasi, yaitu sebgaai berikut :
1.    Koordinasi Vertikal
Koordinasi vertikal ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada atasannya dan kepada bawahannya. Misalnya, koordinasi Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan atau bawahannya.
2.    Koordinasi Fungsional
Koordinasi Fungsional ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala Sekolah lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas fungsionalisasi.
Koordinasi Fungsional dibedakan atas :
a.  Koordinasi fungsional horizontal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala Sekolah lainnya yang setingkat. Misalnya, Kepala SMPN1 dengan Kepala SMPN2.
b.  Koordinasi fungsional diagonal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala Sekolah lain yang lebih rendah atau lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, Kepala SMPN1 dengan Kepala SDN57 atau dengan staffnya.
c.  Koordinasi fungsional teritorial, koordinasi ini dilakukan Kepala Sekolah dengan pejabat atau Kepala Sekolah lain yang berada dalam wilayah tertentu dimana semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Sekolah bersangkutan selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal. Misalnya, Kepala SMP  Percobaa dengan Kepaa-Kepala SMP Target di Kabupaten X.
3.    Koordinasi Institusional
Koordinasi ini dilakukan Kepala Sekolah dengan beberapa instansi yang menangani sat urusan tertentu yang bersangkutan. Misalnya, untuk urusan kepegawaian, Kepala Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Diklat Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar