Koordinasi
A. Definisi para ahli
B. Macam-macam koordinasi
C. Prinsip-prinsip koordinasi
D.
Jenis
koordinasi
A.
Pengertian
Koordinasi
Menurut Ndraha, T. (2003) Koordinasi berasal dari kata coordination,
co dan ordinare yang berarti to regulate. Dari pendekatan
empirik yang dikaitkan dengan etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan
yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajat (equal in rank or order,
of the same rank or order, not subordinate) untuk saling memberi informasi
dan mengatur (menyepakati) hal tertentu.
Koordinasi
menurut Awaluddin Djamin dalam Hasibuan (2011:86) diartikan sebagai suatu usaha
kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu,
sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu dan saling melengkapi. Dengan
demikian koordinasi dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mampu
menyelaraskan pelaksanaan tugas maupun kegiatan dalam suatu organisasi.
Berdasarkan pendapat ahli di atas dapat
disimpulkan bahwa kordinasi adalah proses kesepakatan bersama secara mengikat
berbagai kegiatan atau unsur (yang terlihat dalam proses) pemerintahan yang
berbeda-beda pada dimensi waktu, tempat, komponen, fungsi dan kepentingan antar
pemerintah yang diperintah, sehingga disatu sisi semua kegiatan dikedua belah
pihak terarah pada tujuan pemerintahan yang ditetapkan bersama dan disisi lain
keberhasilan pihak yang satu tidak dirusak keberhasilan pihak yang lain.
B. Macam-Macam
Koordinasi
Koordinasi dapat dibedakan menjadi :
1.
Koordinasi
hierarkis (vertikal), yang dilakukan oleh pejabat pimpinan dalam suatu instasi
terhadap pejabat atau instansi dibawahnya.
2.
Koordinasi
fungsional,
yang dilakukan oleh pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi
lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas-asas fungsional.
Koordinasi ini dapat dibedakan atas koordinasi fungsional horizontal, diagonal,
dan teritorial.
a. Koordinasi
fungsional horizontal dilakukan oleh seorang
atau suatu instansi lain yang setingkat. Koordinasi fungsional horizontal
dilakukan oleh pejabat atau instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang
lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
b. Koordinasi
fungsional teritorial dilakukan oleh seorang pejabat atau instansi terhadap
pejabat atau instansi lainnya yang berada didalam suatu wilayah tertentu dimana
semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi tanggung jawabnya.
C. Prinsip-Prinsip Koordinasi
Prinsip
koordinasi disingkat menjadi KOORDINASI.
1.
Kesamaan
Sama
dalam visi, misi, dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan bersama (sense of
purpose).
2.
Orientasikan
Titik
pusatnya pada sekolah (sebagai kordinator) yang simpul-simpulnya stakeholder
sekolah.
3.
Organisasikan
Atur
orang-orang yang berkoordinasi untuk membina sekolah, yaitu harus berada dalam
satu payung (terorganisasi) sehingga sikap egosektoral dapat dihindari.
4.
Rumuskan
Menyatakan
secara jelas wewenang, tanggung jawab, dan tugas masing-masing agar tidak
tumpang-tindih.
5.
Diskusikan
Mencari
cara yang efektif, efesien, dan komunikatif dalam berkoordinasi.
6.
Informasikan
Semua
hasil diskusi dan keputusan mengalir cepat kesemua pihak yang ada dalam sistem
jaringan koordinasi (coordination network system).
7.
Negosiasikan
Dalam
perundingan mencari kesepakatan harus saling menghormati (team spirit) dan usahakan
menang-menang, jangan sampai pihak sekolah sebagai koordinator justru
dirugikan.
8.
Atur
jadwal
Rencana
koordinasi harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
9.
Solusikan
Satu
masalah dalam simpul jaringan harus dirasakan dan dipecahkan semua stakeholders
dengan sebaik-baiknya.
10.
Insafkan
Setiap
stakeholders harus memiliki laporan tertulis yang lengkap dan siap
menginformasikannya sesuai kebutuhan koordinasi.
D. Jenis-Jenis Koordinasi
Ada beberapa jenis koordinasi, yaitu
sebgaai berikut :
1. Koordinasi Vertikal
Koordinasi
vertikal ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada atasannya
dan kepada bawahannya. Misalnya, koordinasi Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas
Pendidikan dan atau bawahannya.
2.
Koordinasi
Fungsional
Koordinasi
Fungsional ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala
Sekolah lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas fungsionalisasi.
Koordinasi Fungsional dibedakan atas :
a. Koordinasi
fungsional horizontal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan
Kepala Sekolah lainnya yang setingkat. Misalnya, Kepala SMPN1 dengan Kepala
SMPN2.
b. Koordinasi
fungsional diagonal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala
Sekolah lain yang lebih rendah atau lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, Kepala
SMPN1 dengan Kepala SDN57 atau dengan staffnya.
c. Koordinasi
fungsional teritorial, koordinasi ini dilakukan Kepala Sekolah dengan pejabat
atau Kepala Sekolah lain yang berada dalam wilayah tertentu dimana semua urusan
yang ada dalam wilayah tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala
Sekolah bersangkutan selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal. Misalnya,
Kepala SMP Percobaa dengan Kepaa-Kepala
SMP Target di Kabupaten X.
3.
Koordinasi
Institusional
Koordinasi
ini dilakukan Kepala Sekolah dengan beberapa instansi yang menangani sat urusan
tertentu yang bersangkutan. Misalnya, untuk urusan kepegawaian, Kepala Sekolah
melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan
Diklat Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar